Beberapa hari yang lalu berkembang berita mengenai kemungkinan warga negara Indonesia (WNI) dibebaskan dari keperluan mengurus visa untuk bepergian ke negara-negara Schengen di Eropa. Perlu ditekankan bahwa negara-negara Schengen ini tetap terbatas, dan tidak menjadi keseluruhan benua Eropa. Oleh karena itu, menyebut kasus ini sebagai “bebas visa ke Eropa” sebenarnya salah kaprah. Negara-negara yang termasuk perjanjian Schengen adalah Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Switzerland.
Berita ini mulai ada di harian Tribun News, yang mengutip perkataan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Rochadi Iman Santoso, yang menyimpulkan bahwa Indonesia tinggal mencapai status “Aneks 1”. Tidak jelas apa yang dimaksud Aneks 1, dan siapa yang memiliki regulasi ini (Indonesia? Negara-Negara Perjanjian Schengen?).
“Saat ini, dalam lingkup keimigrasian dunia, Indonesia baru mencapai status aneks 2. Salah satu hasilnya adalah pengurusan visa untuk negara Schengen tidak lagi memakan waktu berminggu-minggu, melainkan hanya 3-5 hari saja,” kata Rochadi lagi.
Baca seutuhnya →